Posts by category
- Category: Amar Ma'ruf Nahi Munkar
- Category: Aurat & Wanita
- Ziarah ke Makam Keluarga Nabi bagi Wanita Haid
- Hukum Sunat bagi Anak Perempuan
- Mandi Junub Saat Sedang Haid
- Mencegah Datangnya Haid dengan Obat-obatan
- Flek yang Dihukumi Haid
- Haid Datang Saat Sedang Puasa Nazar
- Haid Datang Saat Sedang Puasa Nazar
- Membuka Aurat Untuk Pemeriksaan Kesehatan
- Perlakuan terhadap Janin Ketika Sang Ibu Keguguran dan Meninggal
- Category: Bisnis & Pekerjaan
- Category: Hari Duka
- Category: Kamus Makanan & Minuman
- Category: keabsahan puasa
- Category: mandi junud
- Category: penyakit kulit
- Category: Pergaulan & Mahram
- Category: Puasa
- Hukum Sikat Gigi Saat Puasa
- Bepergian Setelah Waktu Zuhur Masuk Saat Puasa
- Keabsahan Puasa Bagi Wanita Hamil
- Hukum Membatalkan Puasa Sunnah dan Kada Ramadhan
- Apakah Benar Afdhal Mengakhirkan Berbuka Puasa?
- Menyajikan Makanan Berbuka Puasa Bersama
- Menunaikan Fidyah ke Satu Orang Fakir
- Melakukan Onani dan Jahil terhadap Hukum-Hukum yang Terkait Onani
- Category: 2. Keabsahan Puasa
- Category: 3. Imsak & Berbuka
- Category: 4. Kaffarah & Fidyah
- Category: 5. Puasa Musafir
- Category: 7. Hal Lain Terkait Puasa
- Category: Seputar Tanah Kuburan
- Membuat Jalan Umum di atas Tanah Pekuburan
- Mengambil Gambar di dalam Kuburan Tanpa Menggali Tanahnya
- Menggali Kuburan Seseorang dan Menempatkan Jenazah Lain di dalamnya
- Mengubah Peruntukkan Kuburan Setelah Mendapat Izin Marja’ Taklid
- Mengubah Peruntukkan Pekuburan Muslim
- Tanah Pekuburan yang Berasal dari Tanah Wakaf
- Tanggung Jawab Muslimin Terhadap Perusak Kuburan
- Merusak dan Membongkar Kuburan Mukminin
- Membongkar dan Memindahkan Kuburan Seseorang
- Category: Sholat I
- Qunut dalam Sholat Sunnah
- Tasbih Tanah Karbala sebagai Alas Sujud
- Sholat Sunnah Ramadhan dan Sholat Lail
- Sholat Sunnah untuk Orang yang Sudah Meninggal
- Membawa Tasbih Digital, Kitab al-Quran dan Handphone Saat Sholat
- Apakah Wajib Membaca Surat dalam Sholat Sunnah
- Salat dengan Tayamum dalam Kondis Badan dan Baju Bernajis
- Menggunakan Produk Tiruan dalam Salat
- Bacaan Surat Dalam Salat Jum’at
- Melakukan Onani dan Jahil terhadap Hukum-Hukum yang Terkait Onani
- Category: 1. Jenis Sholat
- Category: 2. Waktu sholat
- Salat dengan Tayamum dalam Kondis Badan dan Baju Bernajis
- Category: a. Waktu Subuh
- Category: b. Waktu Zuhur & Ashar
- Category: c. Waktu Maghrib & Isya
- Category: 3. Bacaan Sholat
- Category: 4. Keabsahan Sholat
- Category: 5. Pakaian Sholat
- Category: 6. Alas sujud
- Category: Sholat II
- Category: Taklid, WF & Marja
- Taklif Anak yang Belum Balig
- Definisi Jahil Muqassir
- Definisi Jahil Qaashir
- Definisi Ihtiyath Wajib
- Makna “Fihi Isykal”
- Taklid Baqa’ Kepada Dua Marja’ yang Sudah Wafat
- Memulai Taklid Ketika Imam Khumaini r.a hidup
- Taklid Baqa’ kepada Marja’ yang Sudah Wafat
- Mengamalkan Fatwa Marja’ yang Sudah Wafat
- Melanjutkan Taklid kepada Imam Khumaini r.a
- Pindah Taklid Kembali kepada Marja’ yang Sudah Wafat
- Menghadapi Seseorang yang Tidak Meyakini Wilayatul Faqih
- Dimensi Ketaatan terhadap Wali Fakih
- Wilayah Mutlak Fakih
- Penghapusan Hukum Agama oleh Wali Fakih?
- Hukum Tidak Meyakini Wilayatul Faqih
- Berpindah Taklid Kembali kepada Imam Khumaini r.a
- Fatwa Wali Fakih dan Fatwa Marja’ Taklid
- Tidak Boleh dan Haram
- Makna Fihi Isykal, Musykil, La Yahlu Min Isykal dan La Isykala Fihi
- Taklid Tanpa Meneliti Ke-a’lam-an Seorang Marja’
- Kebolehan Berpindah Marja’
- Meminta Izin kepada Mujtahid A’lam dalam Hal Taklid
- Menukil Fatwa Tanpa Seizin Mujtahid Terkait
- Keraguan dalam Menilai Ke-a’lam-an Marja’
- Wilayatul Faqih: Taklid atau Keyakinan? Bagaimana jika Tidak Meyakininya?
- Hukum yang Ditetapkan Wali Fakih yang Sudah Wafat
- Berpindah Marja dalam Hal Ihtiyath Wajib
- Kewajiban terhadap Anak yang Mencapai Usia Taklif dalam Hal Ketaklidan
- Beramal dengan Ihtiyath
- Ketaatan kepada Wakil Wali Fakih
- Cara Memilih Mujtahid yang Akan Dijadikan Marja’ Taklid
- Memilih Beramal dengan Taklid atau Ihtiyath
- Dalil Syar’i dan Akli dalam Ketaklidan
- Category: Mujtahid & Marja
- Fatwa Wali Fakih dan Fatwa Marja’ Taklid
- Taklid Tanpa Meneliti Ke-a’lam-an Seorang Marja’
- Kebolehan Berpindah Marja’
- Meminta Izin kepada Mujtahid A’lam dalam Hal Taklid
- Menukil Fatwa Tanpa Seizin Mujtahid Terkait
- Keraguan dalam Menilai Ke-a’lam-an Marja’
- Cara Memilih Mujtahid yang Akan Dijadikan Marja’ Taklid
- Category: Taklid & Balig
- Taklif Anak yang Belum Balig
- Definisi Jahil Muqassir
- Definisi Jahil Qaashir
- Definisi Ihtiyath Wajib
- Makna “Fihi Isykal”
- Taklid Baqa’ Kepada Dua Marja’ yang Sudah Wafat
- Memulai Taklid Ketika Imam Khumaini r.a hidup
- Taklid Baqa’ kepada Marja’ yang Sudah Wafat
- Berpindah Taklid Kembali kepada Imam Khumaini r.a
- Tidak Boleh dan Haram
- Makna Fihi Isykal, Musykil, La Yahlu Min Isykal dan La Isykala Fihi
- Taklid Tanpa Meneliti Ke-a’lam-an Seorang Marja’
- Kebolehan Berpindah Marja’
- Meminta Izin kepada Mujtahid A’lam dalam Hal Taklid
- Berpindah Marja dalam Hal Ihtiyath Wajib
- Kewajiban terhadap Anak yang Mencapai Usia Taklif dalam Hal Ketaklidan
- Beramal dengan Ihtiyath
- Memilih Beramal dengan Taklid atau Ihtiyath
- Dalil Syar’i dan Akli dalam Ketaklidan
- Category: Wilayatul Faqih
- Menghadapi Seseorang yang Tidak Meyakini Wilayatul Faqih
- Dimensi Ketaatan terhadap Wali Fakih
- Wilayah Mutlak Fakih
- Penghapusan Hukum Agama oleh Wali Fakih?
- Hukum Tidak Meyakini Wilayatul Faqih
- Wilayatul Faqih: Taklid atau Keyakinan? Bagaimana jika Tidak Meyakininya?
- Hukum yang Ditetapkan Wali Fakih yang Sudah Wafat
- Ketaatan kepada Wakil Wali Fakih
- Category: taklid; marja & mujtahid
- Kebolehan Taklid pada Marja’ yang Tidak A’lam
- Status Taklid pada Marja’ yang Tidak A’lam
- Syarat Ke-a’lam-an bagi Seorang Marja’
- Taklid kepada Ayatullah Ali Khamenei hf pasca Imam Khumaini r.a Wafat
- Diperbolehkannya Berpindah Marja’
- Mendapati Ke-a’lam-an Marja’ Lain
- Sudah Taklid kepada Imam Khumaini r.a dan Ingin Taklid pada Rahbar h.f.
- Memulai Taklid Sebelum Balig, Taklid Baqa’ Kepada Marja’ yang Sudah Wafat
- Mewakilkan dalam Memilih Marja’ Taklid
- Cara Mendapatkan Fatwa Mujtahid dan Marja’ Taklid
- Status Amalan Seseorang yang Beramal Tanpa Taklid
- Menentukan Hukum dan Kewajiban Hukum
- Kriteria Adil dalam Fikih dan Kemarjaan
- Taklid kepada Ulama Negara Lain
- Taklid kepada Seorang Mujtahid Parsial/Mutajazzi
- Taklid kepada Seorang Mujtahid yang Bukan Marja
- Syarat Taklid kepada Marja’ yang Sudah Wafat
- Memulai Taklid (Taklid Permulaan) kepada Marja’ yang Sudah Wafat
- Kepada Siapa Bertaklid?
- Category: Thaharah
- Mengalami Hadas Kecil Saat/Setelah Mandi Junub
- Mandi Wajib dengan Air Bekas Mandi Hadas Besar
- Menghadap Kiblat Saat Mandi
- Sulitnya Mandi dan Bertayamum Untuk Salat dan Memasuki Masjid
- Tayamum Sebagai Pengganti Mandi?
- Basahan yang Keluar dalam Kondisi Tidur
- Mensucikan Badan Sebelum Membasuh Saat Mandi Wajib
- Ciri-ciri Basahan Dihukumi Mani
- Mandi Besar Untuk Sebab Haid dan Junub
- Mandi Junub Saat Sedang Haid
- Mengalami Penyakit Syak/Ragu dalam Mandi Junub
- Cairan Mani yang Masih Tersisa di Rahim Istri
- Membaca Buku dan Melihat Film yang Menyebabkan Syahwat Naik
- Mimpi Junub & Klimaks Bagi Wanita
- Kondisi Dihukumi Jimak dan Wajib Mandi
- Memeriksa Bagian Dalam Perempuan Secara Medis, Junubkah?
- Masuknya Mani ke dalam Rahim Tanpa Jimak
- Salat dengan Tayamum dalam Kondis Badan dan Baju Bernajis
- Cara Menghilangkan Nama-Nama dan Ayat-Ayat Suci
- Menyentuh Nama-Nama Suci Tanpa Wudu
- Pelarangan Boros dan Membuang Kertas yang Berisikan Nama-Nama Suci
- Membuang Benda yang di dalamnya Terdapat Nama-Nama Tuhan ke Sungai
- Menyentuh Tulisan yang Dilukis/Dirajah di atas Cincin/Batu Permata
- Tata Cara Tayamum
- Berlakunya Tayamum Ketika Yakin Air Berbahaya Bagi Dirinya
- Mengalami Junub Beberapa Hari Berturut-Turut
- Keraguan Mengalami Junub
- Tayamum Pengganti Mandi Junub
- Khasiat Tayamum seperti Mandi Wajib?
- Tayamum sebagai Pengganti Mandi Wajib dan Wudu
- Benda yang Bisa Digunakan untuk Tayamum
- Membaca Surat yang Mengandung Ayat Wajib Sujud dalam Kondisi Junub
- Tidak Melakukan Mandi Besar secara Benar
- Meragukan Keabsahan Mandi Besar
- Ketidaktahuan terhadap Tata Cara Mandi
- Melakukan Onani dan Jahil terhadap Hukum-Hukum yang Terkait Onani
- Membasuh Seluruh Rambut Saat Mandi Besar
- Mensucikan Badan Sebelum Mandi Besar
- Memperhatikan tertib dalam Mandi Besar
- Mengetahui Sulit Mendapatkan Air Ketika Akan Jimak
- Basuhan Air dalam Mandi Besar
- Ragu Akan Batalnya Mandi Besar (Karena Junub)
- Status Ibadah Seseorang yang Tidak Membayar Biaya Air/PDAM
- Status Wudu dan Salat Bagi Seseorang yang Terus Menerus Buang Angin
- Menjeda Waktu Saat Berwudu
- Mengusap Kepala Ketika Mengunakan Rambut Palsu
- Mengusap Kepala
- Keabsahan Basuhan pada Tangan
- Ragu Akan Batalnya Wudu
- Wudu Sunah
- Berwudu dengan Air Tercemar dan Kotor
- Mengusap di Atas Sepatu
- Wudu Sebelum Waktu Salat Masuk
- Satu Wudu Untuk Beberapa Kali Salat
- Menggunakan Air di Masjid Untuk Berwudu
- Cara Berwudu Seseorang yang Tidak Memiliki Tangan
- Pendarahan yang Terjadi Saat Hamil, Wajibkah Mandi?
- Wudu yang Dilakukan Sebelum Khotbah Jum’at
- Warna di Kuku Saat Wudu dan Mengusap di atas Kaus Kaki
- Air yang Digunakan Untuk Mengusap dan Mengusap Kepala
- Membasuh Muka dan Tangan Sambil Menutup dan Membuka Keran Air
- Tayamum di Saat Waktu Salat Masih Panjang
- Sulit Untuk Wudu dan Tayamum
- Anggota Tayamum Haruskah Suci?
- Apakah Lemak di Rambut dan Wajah Akan Menghalangi Air Wudu?
- Ketentuan dalam Wudu Irtimasi
- Keabsahan Wudu Untuk Ibadah Lain
- Penyakit Syak/Ragu Setelah Kencing dan Melakukan Istibra
- Cairan yang Keluar dari Saluran Kemaluan
- Ragu Akan Cairan yang Keluar Setelah Istibra
- Meletakkan Kerangka Tulang Jenazah Muslim dalam Museum
- Membeli Kafan yang Digunakan Saat Salat dan Membaca al-Qur’an
- Kapan Dihukumi Darah Istihadah
- Memasuki Haram Imam a.s Saat Haid
- Darah yang Keluar Saat Pengguguran Janin
- Darah yang Keluar pada Usia Menopause
- Flek yang Keluar Akibat Obat Kontrasepsi
- Apakah dalam Mengurus Jenazah Wajib Sesama Jenis?
- Apakah dalam Mengurus Jenazah Memerlukan Izin Wali?
- Menangani Jenazah yang Mengalami Pendarahan
- Menyentuh Tulang Belulang Jenazah
- Penggunaaan Kain Kafan Milik Sendiri Untuk Orang Lain
- Menggunakan Jenazah Untuk Penelitian Kedokteran
- Menggunakan Kertas yang Mengandung Tulisan/Nama-Nama Suci
- Menggunakan Ayat Suci dan Nama-Nama Suci di atas Kertas dan Majalah
- Mencetak Lambang Republik Islam Iran di atas Kertas
- Menyentuh Lambang Republik Islam Iran Tanpa Wudu
- Menulis Nama-Nama Suci dan Ayat al Qur’an Tanpa Wudu
- Keharaman Menyentuh Ayat-Ayat al-Qur’an Tanpa Wudu
- Sentuhan terhadap Nama Mulia Rasulullah saww.
- Menyentuh Tulisan/Nama yang Mengandung Lafal Jalalah
- Menuliskan Nama Allah dengan Singkatan
- Menyentuh Singkatan Nama Allah/Jalalah Tanpa Wudu
- Menyentuh Kata Ganti Untuk Nama-Nama Tuhan
- Wudu Perempuan dan Laki-Laki
- Cairan yang Keluar Setelah Istibra
- Keabsahan Wudu dan Mandi &Seseorang yang Bertato
- Was-Was dalam Berwudu
- Tangan yang Akan Mengusap Kaki Terkena Air Bekas Basuhan Muka
- Keabsahan Wudu Ketika Kulit Tertutupi Tinta
- Keabsahan Wudu Ketika Rambut dan Alis Diwarnai
- Mengeringkan Basahan Setelah Berwudu
- Wudu Saat Luka Masih Berdarah
- Tidak Mengetahui Akan Batalnya Wudu
- Kewajiban Mengusap Saat Terdapat Luka
- Wudu Saat Anggota Wudu Terdapat Luka
- Cara Mengusap Bagi Seseorang yang Tangannya Putus
- Tetesan Air pada Kaki Saat Mengusap
- Saat Wudu, Anggota Wudu Lain Terkena Najis
- Taklif Anak yang Belum Balig
- Kandungan Wudu pada Mandi Besar
- Tubuh Jenazah Sebelum Dimandikan Secara Lengkap
- Berpindahnya Najis ke Benda Lain
- Menajisi Rumah Orang Lain
- Area yang Tidak Dialiri Air Najis
- Kotoran dari Binatang yang Halal dan yang Haram Dimakan
- Kotorang dari Burung yang Haram Dimakan
- Cairan yang Keluar Setelah Melakukan Istibra
- Pakaian yang Terkena Najis
- Menggunakan Kuas yang Diduga dari Kulit Babi
- Kenajisan Badan Setelah Memakan Binatang Haram (dalam Kondisi Darurat)
- Kulit Yang Terpisah dari Badan
- Keringat dari Orang Junub dan Keringat dari Binatang Pemakan Najis
- Bercak Darah di Telur Ayam
- Bercak Darah pada Pakaian
- Darah Hewan
- Menguburkan Jenazah di Tanah Pekuburan Umum
- Menyiramkan Air di Tanah Pekuburan
- Mengubur Jenazah di Malam Hari
- Darah yang Masih Keluar Saat Pengkafanan Sudah Selesai
- Menggali Kubur Jenazah yang di Kuburkan dengan Kafan Berlumuran Darah
- Perlakuan terhadap Janin Ketika Sang Ibu Keguguran dan Meninggal
- Pergi Ke Kuburan dengan Niat Tertentu
- Hukum Perempuan Mengiringi dan Menggotong Jenazah
- Menyentuh Jenazah yang Diragukan Apakah Sudah di Mandikan Secara Lengkap atau Belum
- Gusi yang Tercabut Saat Gigi Dicabut
- Kewajiban terhadap Seseorang yang Sedang Sakaratul Maut
- Menyentuh Anggota Badan yang Terpisah dari Badan Orang yang Sudah Meninggal
- Menyentuh Tulang (yang Disertai Daging) yang Terpisah dari Badan Manusia
- Perlakuan Terhadap Seorang Muslim yang Dihukum Gantung
- Kapan Dihukumi Meninggalnya Seseorang Sebagai Syahid
- Tewasnya Tentara Garda Revolusi Islam di Perbatasan
- Syahidkah Seseorang yang Terbunuh Akibat Meledaknya Ranjau
- Meninggalnya Seorang dalam Sumur
- Pembuatan Kuburan Secara Bertingkat
- Satu Mandi Besar Untuk Beberapa Sebab
- Cairan yang Keluar Setelah Buang Air Kecil
- Mengusap Bagian Bawah Jari Kaki
- Menggunakan Mesin Pompa Air yang Dilarang PDAM
- Instalasi Pipa Air yang Melewati Tanah Milik Orang Lain
- Berwudu di Tempat Publik
- Batasan Bagian Kaki yang Diusap
- Tidak Mengusap Kaki Secara Benar
- Hukum Melakukan Istibra
- Mensucikan Kemaluan dengan Air Sedikit
- Proses Kimia dan Fisika atas Air Limbah
- Tetesan Air dari Atap
- Proses Kimia atas Benda yang (mengandung) Najis
- Mensucikan Tungku (yang Terbuat dari Tanah Bercampur Air Najis)
- Bekas Tetesan Air Karena Mandi Junub
- Mensucikan Pakaian yang Luntur
- Mensucikan Benda dengan Perantara Sinar Matahari
- Status Bagian Bawah Air Sedikit yang Terkena Najis
- Mensucikan Baju dengan Air Kurr atau Air Mengalir
- Memeras Pakaian Bernajis di dalam Air Kurr dan Mengalir
- Mensucikan Karpet atau Kain yang Tebal
- Uap yang Dihasilkan dari Pendidihan Air
- Air Kur dan Mengalir dalam Pensucian
- Menambahkan Zat Pewarna pada Air Mutlak
- Perkataan Seorang Anak Mumaiyis tentang Najis dan Taharah
- Kewajiban Meneliti Ke-kur-an Air
- Berwudu dan Mandi dengan Air yang Kental secara Natural
- Category: 1. Benda Najis
- Tubuh Jenazah Sebelum Dimandikan Secara Lengkap
- Berpindahnya Najis ke Benda Lain
- Area yang Tidak Dialiri Air Najis
- Kotoran dari Binatang yang Halal dan yang Haram Dimakan
- Kotorang dari Burung yang Haram Dimakan
- Cairan yang Keluar Setelah Melakukan Istibra
- Menggunakan Kuas yang Diduga dari Kulit Babi
- Kenajisan Badan Setelah Memakan Binatang Haram (dalam Kondisi Darurat)
- Kulit Yang Terpisah dari Badan
- Keringat dari Orang Junub dan Keringat dari Binatang Pemakan Najis
- Bercak Darah di Telur Ayam
- Bercak Darah pada Pakaian
- Darah Hewan
- Status Bagian Bawah Air Sedikit yang Terkena Najis
- Category: 2. Jenis Air
- Area yang Tidak Dialiri Air Najis
- Mensucikan Kemaluan dengan Air Sedikit
- Proses Kimia dan Fisika atas Air Limbah
- Mensucikan Pakaian yang Luntur
- Status Bagian Bawah Air Sedikit yang Terkena Najis
- Mensucikan Baju dengan Air Kurr atau Air Mengalir
- Memeras Pakaian Bernajis di dalam Air Kurr dan Mengalir
- Mensucikan Karpet atau Kain yang Tebal
- Uap yang Dihasilkan dari Pendidihan Air
- Air Kur dan Mengalir dalam Pensucian
- Menambahkan Zat Pewarna pada Air Mutlak
- Kewajiban Meneliti Ke-kur-an Air
- Berwudu dan Mandi dengan Air yang Kental secara Natural
- Category: a. Air Sedikit
- Category: b. Air Mengalir
- Category: c. Air Kurr
- Category: d. Air Mutlak
- Category: e. Air Mudhof
- Category: 3. Pensucian Najis
- Mensucikan Badan Sebelum Mandi Besar
- Berpindahnya Najis ke Benda Lain
- Menajisi Rumah Orang Lain
- Pakaian yang Terkena Najis
- Bercak Darah di Telur Ayam
- Bercak Darah pada Pakaian
- Hukum Melakukan Istibra
- Mensucikan Kemaluan dengan Air Sedikit
- Mensucikan Tungku (yang Terbuat dari Tanah Bercampur Air Najis)
- Mensucikan Pakaian yang Luntur
- Mensucikan Benda dengan Perantara Sinar Matahari
- Mensucikan Baju dengan Air Kurr atau Air Mengalir
- Memeras Pakaian Bernajis di dalam Air Kurr dan Mengalir
- Mensucikan Karpet atau Kain yang Tebal
- Category: 4. Takhalli (Buang Air)
- Category: 5. Istibra & Istinja
- Category: 6. Wudu & Tayamum
- Sulitnya Mandi dan Bertayamum Untuk Salat dan Memasuki Masjid
- Tayamum Sebagai Pengganti Mandi?
- Salat dengan Tayamum dalam Kondis Badan dan Baju Bernajis
- Menyentuh Tulisan yang Dilukis/Dirajah di atas Cincin/Batu Permata
- Tata Cara Tayamum
- Berlakunya Tayamum Ketika Yakin Air Berbahaya Bagi Dirinya
- Mengalami Junub Beberapa Hari Berturut-Turut
- Keraguan Mengalami Junub
- Tayamum Pengganti Mandi Junub
- Khasiat Tayamum seperti Mandi Wajib?
- Tayamum sebagai Pengganti Mandi Wajib dan Wudu
- Benda yang Bisa Digunakan untuk Tayamum
- Mengetahui Sulit Mendapatkan Air Ketika Akan Jimak
- Ragu Akan Batalnya Mandi Besar (Karena Junub)
- Status Ibadah Seseorang yang Tidak Membayar Biaya Air/PDAM
- Status Wudu dan Salat Bagi Seseorang yang Terus Menerus Buang Angin
- Menjeda Waktu Saat Berwudu
- Mengusap Kepala Ketika Mengunakan Rambut Palsu
- Mengusap Kepala
- Keabsahan Basuhan pada Tangan
- Ragu Akan Batalnya Wudu
- Wudu Sunah
- Berwudu dengan Air Tercemar dan Kotor
- Mengusap di Atas Sepatu
- Wudu Sebelum Waktu Salat Masuk
- Satu Wudu Untuk Beberapa Kali Salat
- Menggunakan Air di Masjid Untuk Berwudu
- Cara Berwudu Seseorang yang Tidak Memiliki Tangan
- Wudu yang Dilakukan Sebelum Khotbah Jum’at
- Warna di Kuku Saat Wudu dan Mengusap di atas Kaus Kaki
- Air yang Digunakan Untuk Mengusap dan Mengusap Kepala
- Membasuh Muka dan Tangan Sambil Menutup dan Membuka Keran Air
- Tayamum di Saat Waktu Salat Masih Panjang
- Sulit Untuk Wudu dan Tayamum
- Anggota Tayamum Haruskah Suci?
- Apakah Lemak di Rambut dan Wajah Akan Menghalangi Air Wudu?
- Ketentuan dalam Wudu Irtimasi
- Keabsahan Wudu Untuk Ibadah Lain
- Menggunakan Ayat Suci dan Nama-Nama Suci di atas Kertas dan Majalah
- Mencetak Lambang Republik Islam Iran di atas Kertas
- Menyentuh Lambang Republik Islam Iran Tanpa Wudu
- Menulis Nama-Nama Suci dan Ayat al Qur’an Tanpa Wudu
- Keharaman Menyentuh Ayat-Ayat al-Qur’an Tanpa Wudu
- Sentuhan terhadap Nama Mulia Rasulullah saww.
- Menyentuh Tulisan/Nama yang Mengandung Lafal Jalalah
- Menuliskan Nama Allah dengan Singkatan
- Menyentuh Singkatan Nama Allah/Jalalah Tanpa Wudu
- Menyentuh Kata Ganti Untuk Nama-Nama Tuhan
- Wudu Perempuan dan Laki-Laki
- Keabsahan Wudu dan Mandi &Seseorang yang Bertato
- Was-Was dalam Berwudu
- Tangan yang Akan Mengusap Kaki Terkena Air Bekas Basuhan Muka
- Keabsahan Wudu Ketika Kulit Tertutupi Tinta
- Keabsahan Wudu Ketika Rambut dan Alis Diwarnai
- Mengeringkan Basahan Setelah Berwudu
- Wudu Saat Luka Masih Berdarah
- Tidak Mengetahui Akan Batalnya Wudu
- Kewajiban Mengusap Saat Terdapat Luka
- Wudu Saat Anggota Wudu Terdapat Luka
- Cara Mengusap Bagi Seseorang yang Tangannya Putus
- Tetesan Air pada Kaki Saat Mengusap
- Saat Wudu, Anggota Wudu Lain Terkena Najis
- Mengusap Bagian Bawah Jari Kaki
- Menggunakan Mesin Pompa Air yang Dilarang PDAM
- Instalasi Pipa Air yang Melewati Tanah Milik Orang Lain
- Berwudu di Tempat Publik
- Batasan Bagian Kaki yang Diusap
- Tidak Mengusap Kaki Secara Benar
- Category: a. Tata Cara Wudu
- Menjeda Waktu Saat Berwudu
- Mengusap Kepala Ketika Mengunakan Rambut Palsu
- Mengusap Kepala
- Keabsahan Basuhan pada Tangan
- Berwudu dengan Air Tercemar dan Kotor
- Mengusap di Atas Sepatu
- Cara Berwudu Seseorang yang Tidak Memiliki Tangan
- Warna di Kuku Saat Wudu dan Mengusap di atas Kaus Kaki
- Air yang Digunakan Untuk Mengusap dan Mengusap Kepala
- Membasuh Muka dan Tangan Sambil Menutup dan Membuka Keran Air
- Ketentuan dalam Wudu Irtimasi
- Wudu Perempuan dan Laki-Laki
- Was-Was dalam Berwudu
- Tangan yang Akan Mengusap Kaki Terkena Air Bekas Basuhan Muka
- Wudu Saat Luka Masih Berdarah
- Kewajiban Mengusap Saat Terdapat Luka
- Wudu Saat Anggota Wudu Terdapat Luka
- Cara Mengusap Bagi Seseorang yang Tangannya Putus
- Tetesan Air pada Kaki Saat Mengusap
- Saat Wudu, Anggota Wudu Lain Terkena Najis
- Mengusap Bagian Bawah Jari Kaki
- Batasan Bagian Kaki yang Diusap
- Tidak Mengusap Kaki Secara Benar
- Category: b. Hal Lain Tentang Wudu
- Menyentuh Tulisan yang Dilukis/Dirajah di atas Cincin/Batu Permata
- Tayamum sebagai Pengganti Mandi Wajib dan Wudu
- Status Ibadah Seseorang yang Tidak Membayar Biaya Air/PDAM
- Menjeda Waktu Saat Berwudu
- Ragu Akan Batalnya Wudu
- Wudu Sunah
- Wudu Sebelum Waktu Salat Masuk
- Satu Wudu Untuk Beberapa Kali Salat
- Menggunakan Air di Masjid Untuk Berwudu
- Wudu yang Dilakukan Sebelum Khotbah Jum’at
- Sulit Untuk Wudu dan Tayamum
- Apakah Lemak di Rambut dan Wajah Akan Menghalangi Air Wudu?
- Keabsahan Wudu Untuk Ibadah Lain
- Menggunakan Ayat Suci dan Nama-Nama Suci di atas Kertas dan Majalah
- Mencetak Lambang Republik Islam Iran di atas Kertas
- Menyentuh Lambang Republik Islam Iran Tanpa Wudu
- Menulis Nama-Nama Suci dan Ayat al Qur’an Tanpa Wudu
- Keharaman Menyentuh Ayat-Ayat al-Qur’an Tanpa Wudu
- Sentuhan terhadap Nama Mulia Rasulullah saww.
- Menyentuh Tulisan/Nama yang Mengandung Lafal Jalalah
- Menuliskan Nama Allah dengan Singkatan
- Menyentuh Singkatan Nama Allah/Jalalah Tanpa Wudu
- Menyentuh Kata Ganti Untuk Nama-Nama Tuhan
- Keabsahan Wudu dan Mandi &Seseorang yang Bertato
- Was-Was dalam Berwudu
- Keabsahan Wudu Ketika Kulit Tertutupi Tinta
- Keabsahan Wudu Ketika Rambut dan Alis Diwarnai
- Mengeringkan Basahan Setelah Berwudu
- Tidak Mengetahui Akan Batalnya Wudu
- Cara Mengusap Bagi Seseorang yang Tangannya Putus
- Saat Wudu, Anggota Wudu Lain Terkena Najis
- Menggunakan Mesin Pompa Air yang Dilarang PDAM
- Instalasi Pipa Air yang Melewati Tanah Milik Orang Lain
- Berwudu di Tempat Publik
- Category: c. Hal Yang Membatalkan
- Category: d. Tayamum
- Sulitnya Mandi dan Bertayamum Untuk Salat dan Memasuki Masjid
- Tayamum Sebagai Pengganti Mandi?
- Salat dengan Tayamum dalam Kondis Badan dan Baju Bernajis
- Tata Cara Tayamum
- Berlakunya Tayamum Ketika Yakin Air Berbahaya Bagi Dirinya
- Mengalami Junub Beberapa Hari Berturut-Turut
- Keraguan Mengalami Junub
- Tayamum Pengganti Mandi Junub
- Khasiat Tayamum seperti Mandi Wajib?
- Tayamum sebagai Pengganti Mandi Wajib dan Wudu
- Benda yang Bisa Digunakan untuk Tayamum
- Mengetahui Sulit Mendapatkan Air Ketika Akan Jimak
- Tayamum di Saat Waktu Salat Masih Panjang
- Anggota Tayamum Haruskah Suci?
- Category: 7. Mandi besar
- Mengalami Hadas Kecil Saat/Setelah Mandi Junub
- Mandi Wajib dengan Air Bekas Mandi Hadas Besar
- Menghadap Kiblat Saat Mandi
- Sulitnya Mandi dan Bertayamum Untuk Salat dan Memasuki Masjid
- Tayamum Sebagai Pengganti Mandi?
- Basahan yang Keluar dalam Kondisi Tidur
- Mensucikan Badan Sebelum Membasuh Saat Mandi Wajib
- Ciri-ciri Basahan Dihukumi Mani
- Mandi Besar Untuk Sebab Haid dan Junub
- Mandi Junub Saat Sedang Haid
- Mengalami Penyakit Syak/Ragu dalam Mandi Junub
- Cairan Mani yang Masih Tersisa di Rahim Istri
- Mimpi Junub & Klimaks Bagi Wanita
- Kondisi Dihukumi Jimak dan Wajib Mandi
- Memeriksa Bagian Dalam Perempuan Secara Medis, Junubkah?
- Masuknya Mani ke dalam Rahim Tanpa Jimak
- Mengalami Junub Beberapa Hari Berturut-Turut
- Keraguan Mengalami Junub
- Tayamum Pengganti Mandi Junub
- Tayamum sebagai Pengganti Mandi Wajib dan Wudu
- Membaca Surat yang Mengandung Ayat Wajib Sujud dalam Kondisi Junub
- Tidak Melakukan Mandi Besar secara Benar
- Meragukan Keabsahan Mandi Besar
- Ketidaktahuan terhadap Tata Cara Mandi
- Melakukan Onani dan Jahil terhadap Hukum-Hukum yang Terkait Onani
- Membasuh Seluruh Rambut Saat Mandi Besar
- Mensucikan Badan Sebelum Mandi Besar
- Memperhatikan tertib dalam Mandi Besar
- Basuhan Air dalam Mandi Besar
- Pendarahan yang Terjadi Saat Hamil, Wajibkah Mandi?
- Kapan Dihukumi Darah Istihadah
- Memasuki Haram Imam a.s Saat Haid
- Darah yang Keluar Saat Pengguguran Janin
- Darah yang Keluar pada Usia Menopause
- Flek yang Keluar Akibat Obat Kontrasepsi
- Kandungan Wudu pada Mandi Besar
- Tubuh Jenazah Sebelum Dimandikan Secara Lengkap
- Gusi yang Tercabut Saat Gigi Dicabut
- Menyentuh Anggota Badan yang Terpisah dari Badan Orang yang Sudah Meninggal
- Menyentuh Tulang (yang Disertai Daging) yang Terpisah dari Badan Manusia
- Satu Mandi Besar Untuk Beberapa Sebab
- Tetesan Air dari Atap
- Bekas Tetesan Air Karena Mandi Junub
- Category: a. Tata cara Mandi
- Mengalami Hadas Kecil Saat/Setelah Mandi Junub
- Mandi Wajib dengan Air Bekas Mandi Hadas Besar
- Menghadap Kiblat Saat Mandi
- Keraguan Mengalami Junub
- Tayamum Pengganti Mandi Junub
- Tayamum sebagai Pengganti Mandi Wajib dan Wudu
- Tidak Melakukan Mandi Besar secara Benar
- Meragukan Keabsahan Mandi Besar
- Ketidaktahuan terhadap Tata Cara Mandi
- Membasuh Seluruh Rambut Saat Mandi Besar
- Mensucikan Badan Sebelum Mandi Besar
- Memperhatikan tertib dalam Mandi Besar
- Basuhan Air dalam Mandi Besar
- Category: b. Haid
- Mensucikan Badan Sebelum Membasuh Saat Mandi Wajib
- Mandi Besar Untuk Sebab Haid dan Junub
- Meragukan Keabsahan Mandi Besar
- Pendarahan yang Terjadi Saat Hamil, Wajibkah Mandi?
- Kapan Dihukumi Darah Istihadah
- Memasuki Haram Imam a.s Saat Haid
- Flek yang Keluar Akibat Obat Kontrasepsi
- Satu Mandi Besar Untuk Beberapa Sebab
- Category: c. Istihadhah
- Category: d. Junub
- Category: e. Nifas
- Category: f. Menyentuh Jenazah
- Mensucikan Badan Sebelum Membasuh Saat Mandi Wajib
- Meragukan Keabsahan Mandi Besar
- Kandungan Wudu pada Mandi Besar
- Tubuh Jenazah Sebelum Dimandikan Secara Lengkap
- Gusi yang Tercabut Saat Gigi Dicabut
- Menyentuh Anggota Badan yang Terpisah dari Badan Orang yang Sudah Meninggal
- Menyentuh Tulang (yang Disertai Daging) yang Terpisah dari Badan Manusia
- Satu Mandi Besar Untuk Beberapa Sebab
- Category: Mandi Junub
- Mengalami Hadas Kecil Saat/Setelah Mandi Junub
- Sulitnya Mandi dan Bertayamum Untuk Salat dan Memasuki Masjid
- Tayamum Sebagai Pengganti Mandi?
- Basahan yang Keluar dalam Kondisi Tidur
- Mensucikan Badan Sebelum Membasuh Saat Mandi Wajib
- Ciri-ciri Basahan Dihukumi Mani
- Mandi Besar Untuk Sebab Haid dan Junub
- Mandi Junub Saat Sedang Haid
- Mengalami Penyakit Syak/Ragu dalam Mandi Junub
- Cairan Mani yang Masih Tersisa di Rahim Istri
- Mimpi Junub & Klimaks Bagi Wanita
- Kondisi Dihukumi Jimak dan Wajib Mandi
- Memeriksa Bagian Dalam Perempuan Secara Medis, Junubkah?
- Masuknya Mani ke dalam Rahim Tanpa Jimak
- Mengalami Junub Beberapa Hari Berturut-Turut
- Keraguan Mengalami Junub
- Membaca Surat yang Mengandung Ayat Wajib Sujud dalam Kondisi Junub
- Ketidaktahuan terhadap Tata Cara Mandi
- Melakukan Onani dan Jahil terhadap Hukum-Hukum yang Terkait Onani
- Category: 8. Jenazah & Tanah Pekuburan
- Meletakkan Kerangka Tulang Jenazah Muslim dalam Museum
- Membeli Kafan yang Digunakan Saat Salat dan Membaca al-Qur’an
- Apakah dalam Mengurus Jenazah Wajib Sesama Jenis?
- Apakah dalam Mengurus Jenazah Memerlukan Izin Wali?
- Menangani Jenazah yang Mengalami Pendarahan
- Menyentuh Tulang Belulang Jenazah
- Penggunaaan Kain Kafan Milik Sendiri Untuk Orang Lain
- Menggunakan Jenazah Untuk Penelitian Kedokteran
- Menguburkan Jenazah di Tanah Pekuburan Umum
- Menyiramkan Air di Tanah Pekuburan
- Mengubur Jenazah di Malam Hari
- Darah yang Masih Keluar Saat Pengkafanan Sudah Selesai
- Menggali Kubur Jenazah yang di Kuburkan dengan Kafan Berlumuran Darah
- Perlakuan terhadap Janin Ketika Sang Ibu Keguguran dan Meninggal
- Pergi Ke Kuburan dengan Niat Tertentu
- Hukum Perempuan Mengiringi dan Menggotong Jenazah
- Menyentuh Jenazah yang Diragukan Apakah Sudah di Mandikan Secara Lengkap atau Belum
- Kewajiban terhadap Seseorang yang Sedang Sakaratul Maut
- Perlakuan Terhadap Seorang Muslim yang Dihukum Gantung
- Kapan Dihukumi Meninggalnya Seseorang Sebagai Syahid
- Tewasnya Tentara Garda Revolusi Islam di Perbatasan
- Syahidkah Seseorang yang Terbunuh Akibat Meledaknya Ranjau
- Meninggalnya Seorang dalam Sumur
- Pembuatan Kuburan Secara Bertingkat
- Category: 9. Hal Lain Tentang Thaharah
- Membaca Buku dan Melihat Film yang Menyebabkan Syahwat Naik
- Cara Menghilangkan Nama-Nama dan Ayat-Ayat Suci
- Menyentuh Nama-Nama Suci Tanpa Wudu
- Pelarangan Boros dan Membuang Kertas yang Berisikan Nama-Nama Suci
- Membuang Benda yang di dalamnya Terdapat Nama-Nama Tuhan ke Sungai
- Menyentuh Tulisan yang Dilukis/Dirajah di atas Cincin/Batu Permata
- Cairan yang Keluar dari Saluran Kemaluan
- Membeli Kafan yang Digunakan Saat Salat dan Membaca al-Qur’an
- Menggunakan Kertas yang Mengandung Tulisan/Nama-Nama Suci
- Mencetak Lambang Republik Islam Iran di atas Kertas
- Sentuhan terhadap Nama Mulia Rasulullah saww.
- Menyentuh Tulisan/Nama yang Mengandung Lafal Jalalah
- Menuliskan Nama Allah dengan Singkatan
- Menyentuh Kata Ganti Untuk Nama-Nama Tuhan
- Taklif Anak yang Belum Balig
- Tetesan Air dari Atap
- Proses Kimia atas Benda yang (mengandung) Najis
- Perkataan Seorang Anak Mumaiyis tentang Najis dan Taharah
- Category: Topik Lainnya
- Wajibkah Memberi Tahu Perubahan Fatwa kepada Orang Lain?
- Jual dan Donor Organ
- Hukum Operasi Plastik
- Kondisi Diperbolehkannya Teknis Medis yang Haram
- Berobat kepada Dokter Lawan Jenis
- Melihat Aurat Lawan Jenis untuk Keperluan Medis
- Berobat pada Dokter Kandungan Pria
- Masturbasi untuk Keperluan Medis
- Hukum Melakukan Sunat
- Hukum Sunat dalam Kondisi Tertentu
- Hukum Sunat bagi Anak Perempuan
- Niat Melakukan Amalan dalam Kitab Doa Mafatihu al-Jinan
- Berdoa Ketika di Pemakaman
- Mengaqiqah Diri Sendiri
- Perhitungan 10 Hari Dalam Safar
- Mengajarkan Tarian
- Berdoa Ketika di Pemakaman
- Menerima Uang Hasil Penipuan
- Menjatuhkan Hukuman dalam Masa Kegaiban (Imam Mahdi afs)
- Category: Uncategorized
- Category: Urgensi Agama, Fikih & Akhlak
- Category: Ustadz ... Rindu Tak Berperi
- Category: wilayatul faqih