Memberikan Makanan Majelis Aza’ dengan Cara Berhutang
Di antara orang-orang yang hidup mengembara, sudah menjadi tradisi bahwa ketika seseorang meninggal, membeli kambing yang cukup banyak dengan cara berhutang untuk memberi makan semua orang yang ikut dalam acara aza’. Perbuatan ini mengakibatkan kerugian besar bagi mereka.
Apakah di bolehkan seseorang menanggung kerugian ini demi untuk menjaga kebiasaan dan adat?