Wajibkah Memberi Tahu Perubahan Fatwa kepada Orang Lain?

Pertanyaan:
Ketika saya mengetahui ada perubahan fatwa tentang suatu hal, apakah wajib memberitahu orang lain?

Jawab

Tidak disyaratkan untuk memberi tahu orang lain.

Loading

SHARE:

Leave a Reply