Hukum Melakukan Istibra

Pertanyaan:

Sesuai kebiasaan musholli (orang yang salat), setelah buang air kecil harus istibra. Di kemaluan saya terdapat luka di mana ketika istibra, karena efek tekanan, darah keluar darinya dan bercampur dengan air yang digunakan untuk mensucikan, sehingga menyebabkan badan dan baju saya menjadi najis. Kalau saya tidak istibra, ada kemungkinan lukanya akan lebih cepat sembuh, tetapi dengan istibra dan tekanan, akan selalu luka dan sembuhnya akan memakan waktu sampai tiga bulan. Harap jelaskan apakan istibra harus saya lakukan atau tidak?

Jawaban:

Istibra tidak wajib. Dan kalau membahayakan bahkan tidak dibolehkan. Tentu saja kalau tidak istibra, setelah buang air kecil lalu keluar basahan mencurigakan, maka dihukumi kencing.

Loading

SHARE:
Tags:

Leave a Reply