Meletakkan Kerangka Tulang Jenazah Muslim dalam Museum
Apakah dibolehkan kerangka tulang yang besar dan jelas ini, oleh pihak museum ilmu biologi (setelah memperbaiki bentuk kuburan dan meletakkan jenazah di dalamnya) dipertontonkan?
Apakah dibolehkan kerangka tulang yang besar dan jelas ini, oleh pihak museum ilmu biologi (setelah memperbaiki bentuk kuburan dan meletakkan jenazah di dalamnya) dipertontonkan?
Seseorang membeli kafan untuk dirinya dan selalu dihamparkan pada waktu salat wajib atau sunah atau ketika membaca Alquran dan salat serta membaca Alquran di atasnya; kemudian ketika meninggal dia gunakan sebagai kafan. Apakah perbuatan ini dibolehkan?
Apakah dalam memandikan, mengafani dan menguburkan mayat, persamaan jenis adalah syarat, ataukah setiap laki-laki dan perempuan bisa mengurus mayat satu sama lain?
Sekarang di desa-desa sudah umum memandikan mayat di rumah. Terkadang mayat tidak memiliki washi dan memiliki beberapa anak kecil. Apakah pandangan Yang Mulia dalam hal ini?
Apakah harus menunggu sampai darah berhenti dengan sendirinya atau dengan peralatan kedokteran?
Tulang itu ditemukan karena penggalian sungai di lapangan tersebut. Apakah ada masalah menyentuh tulang-tulang itu untuk dilihat? Apakah tulang-tulang itu najis?
Apakah boleh bagi seseorang mengafani ayah atau ibu atau familinya dengan kafan yang dibeli untuk dirinya sendiri?