Ketaatan Seorang Fakih pada Wali Fakih
Pertanyaan:
Apakah wajib bagi seorang fakih yang hidup di negara Republik Islam Iran dan tidak meyakini wilayatul faqih mutlak taat pada perintah-perintah wali fakih? Dan apakah kalau menentang wali fakih terhitung sebagai orang yang rusak/fasik?