Mengalami Hadas Kecil Saat/Setelah Mandi Junub
Kalau seseorang pada saat mandi junub mengalami hadas kecil, apakah harus mandi kembali atau mandi tersebut disempurnakan lalu berwudu?
Kalau seseorang pada saat mandi junub mengalami hadas kecil, apakah harus mandi kembali atau mandi tersebut disempurnakan lalu berwudu?
Apakah sah mandi wajib dengan air bekas mandi hadas besar (di mana air tersebut tidak mengandung najis) mengingat air hanya sedikit dan untuk mensucikan badan sebelum mandi?
Menghadap kiblat ketika mandi, wajib atau sunah, wajib atau tidak?
Saya mengalami kesulitan. Kesulitan saya adalah membasuh badan saya, walau dengan satu tetes air membahayakan badan saya; sekalipun mengusap juga demikian ketika membasuh badan saya, walau seukuran sedikit. Selain itu, efek samping lainnya adalah jantung saya berdetak kencang. Apakah dengan keadaan ini boleh bagi saya untuk berhubungan intim dengan istri saya, dan untuk beberapa bulan saya bertayamum pengganti mandi dan dengannya saya melakukan salat dan masuk masjid?
Saya adalah seorang pemuda yang tinggal di sebuah keluarga miskin dan saya mengalami sakit hingga berulang-ulang mengeluarkan mani. Saya malu minta uang untuk mandi kepada ayah, dan di rumah kami juga tidak ada bilik mandi. Saya mohon bimbingan kepada Yang Mulia.
Apakah basahan yang keluar dari seseorang ketika dalam keadaan tidur memiliki hukum mani? Sedangkan kami mengetahui bahwa tidak memiliki ketiga tanda-tanda tersebut (tekanan, syahwat, dan lemasnya badan) dan orang tersebut juga tidak menyadarinya, kecuali ketika bangun ia lihat celana dalamnya lembab.
Salah seorang ikhwan mengatakan, keabsahan mandi disyarati dengan kesucian badan dari najis sebelum mandi. Kalau menyucikan badan dari mani (atau yang lainnya) di tengan-tengah mandi, akan membatalkan mandi. Dengan asumsi perkataannya benar, dan mengingat bahwa saya dulu tidak mengetahui masalah ini, apakah salat-salat saya yang telah lalu batal dan wajib untuk mengqadhanya?