Wajibkah Memberi Tahu Perubahan Fatwa kepada Orang Lain?
Ketika saya mengetahui ada perubahan fatwa tentang suatu hal, apakah wajib memberitahu orang lain?
Apakah diperbolehkan untuk mendonorkan atau menjual organ tubuh atas keinginannya sendiri, baik ginjal atau organ lainnya? Bagaimana hukumnya jika dalam kondisi darurat?
Apakah fatwa tentang menjalani operasi plastik?
Apakah boleh bagi seorang dokter wanita untuk menyentuh dan melihat bagian pribadi pasien wanita untuk tujuan diagnosis secara medis?
Apakah boleh bagi dokter laki-laki untuk melakukan operasi plastik pada seorang wanita di mana memerlukan sentuhan dan melihat fisik wanita tersebut?
Selain suami, apakah haram secara mutlak bagi siapa pun, termasuk dokter yang merawat, untuk melihat alat kelamin wanita?
Apakah boleh bagi wanita untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan pria jika dokter ini lebih bagus atau lebih handal teknik medisnya daripada dokter kandungan wanita, terutama dalam situasi sulit unruk menemukan dokter wanita?