Taklid Baqa’ kepada Marja’ yang Sudah Wafat
Pertanyaan:
Apakah dalam melanjutkan taklid kepada yang sudah meninggal harus dengan seizin mujtahid a’lam atau cukup izin dari setiap mujtahid?
Pertanyaan:
Apakah dalam melanjutkan taklid kepada yang sudah meninggal harus dengan seizin mujtahid a’lam atau cukup izin dari setiap mujtahid?
Selama ini kami tetap taklid kepada yang sudah meninggal dengan izin mujtahid yang tidak a’lam. Kalau izin mujtahid a’lam merupakan syarat untuk baqa’/tetap taklid kepada yang sudah meninggal, Apakah pindah kepada yang a’lam dan minta izinnya untuk baqa’/tetap taklid kepada yang sudah meninggal adalah wajib bagi kami?