Jual dan Donor Organ

Pertanyaan:

Sehubungan dengan transplantasi ginjal yang sangat membantu memperbaiki kondisi pasien, ada niat untuk membangun sebuah bank ginjal. Hal ini akan mendorong orang untuk menyumbangkan atau menjual ginjal mereka dengan sukarela. Apakah diperbolehkan untuk menyumbangkan organ tubuh atas keinginannya sendiri, baik ginjal atau organ lainnya? Bagaimana hukumnya jika dalam kondisi darurat?

Jawaban:

Tidak masalah mukalaf (yang masih hidup) mendonorkan atau menjual organ tubuhnya agar orang yang sakit dapat menggunakannya selama tidak membahayakan pendonor. Tentu saja, menjadi wajib hukumnya ketika hal ini menjadi satu-satunya cara untuk menyelamatkan nyawa/kehidupan pasien, selama tidak membahayakan atau menyebabkan kondisi yang sangat menyulitkan pendonor.

Pertanyaan:

Beberapa pasien menderita kerusakan otak permanen yang mengakibatkan hilangnya  semua jenis aktivitas saraf, yang terkait dengan kondisi koma, ditambah dengan ketidakmampuan untuk bernafas dan merespon rangsangan sensorik motorik. Dalam kasus seperti itu hampir tidak mungkin disembuhkan dan jantung hanya dapat bekerja sementara dengan bantuan respirator. Kondisi ini dalam kedokteran disebut sebagai kematian otak, yang berlangsung tidak lebih dari beberapa jam atau hari.

Di sisi lain ada pasien yang hidupnya hanya bisa diselamatkan dengan transplantasi organ yang diambil dari pasien yang menderita kematian otak. Apakah penggunaan organ yang diambil dari pasien koma tersebut diperbolehkan?

Jawaban:

Jika pengangkatan organ dari pasien yang menderita kematian otak akan menyegerakan ia meninggal, maka hal itu tidak perbolehkan. Sebaliknya, jika pengangkatan organ tersebut dilakukan dengan izin  pendonor (yang mengalami kematian otak), atau  penggunaan organ yang diambil adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan kehidupan orang lain, maka tidak ada masalah.

Loading

SHARE:

Leave a Reply