Makna “Fihi Isykal”
Apakah kata-kata “fihi Isykal (di dalamnya bermasalah)” yang disebut-sebut dalam sebagian fatwa bermakna haram?
Apakah kata-kata “fihi Isykal (di dalamnya bermasalah)” yang disebut-sebut dalam sebagian fatwa bermakna haram?
Kata-kata “fihi isykal (di dalamnya bermasalah)”, “musykil (sulit)”, “la yahlu min isykal (tidak kosong dari isykal)”, la isykala fihi (tidak ada isykal di dalamnya)” adalah fatwa atau ihtiyath?