Kriteria Adil dalam Fikih dan Kemarjaan
Dikatakan bahwa harus taklid kepada seorang mujtahid yang adil. Siapakah yang dimaksudkan dengan adil?
Dikatakan bahwa harus taklid kepada seorang mujtahid yang adil. Siapakah yang dimaksudkan dengan adil?
Setelah mendapat kejelasan tentang kelayakan seorang mujtahid untuk menjadi marja’ taklid melalui kesaksian dua orang adil, apakah juga diperlukan meneliti tentang hal ini kepada orang lain?