Wajibnya Mandi Junub Ketika Tidak dalam Uzur

Pertanyaan:

Kami tinggal di daerah dingin yang tidak ada kamar mandi dan tidak ada tempat untuk mandi. Pada bulan Ramadan kami bangun tidur dalam keadaan junub. Mengingat mandinya para pemuda di tengah malam di depan orang-orang dengan air botol atau bak adalah aib, dan air juga pada saat itu dingin. Apakah kewajiban kami untuk puasa esok harinya? Bolehkah bertayamum? Jika tidak mandi, apakah hukumnya jika makan/membatalkan puasa pada hari itu?

Jawaban:

Hanya karena kesulitan atau dianggap aib mandinya para pemuda di tengah malam, tidak terhitung uzur syar’i. Bahkan selama mandi tidak menyusahkan dan membahayakan mukalaf, mandi untuk setiap keadaan yang memungkinkan adalah wajib.

Dan jika susah atau membahayakan, sebelum fajar harus tayamum. Dan dengan tayamum pengganti mandi junub sebelum terbit fajar, puasanya sah. Dan kalau tidak tayamum, puasanya batal. Tetapi menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa adalah wajib baginya.

 

Loading

SHARE:

Leave a Reply