Pertanyaan:
Jika kita bepergian ke suatu daerah dalam rangka ingin menghadiri acara berbuka puasa bersama. Berangkat pada pukul 17.00. Bagaimana hukum puasanya?
Jawaban:
Sekalipun jarak safar dan syarat safar lainnya terpenuhi, jika berangkatnya setelah masuk waktu zuhur maka wajib meneruskan puasanya di hari itu sampai selesai.