Fatwa Wali Fakih dan Fatwa Marja’ Taklid
Jika ada perbedaan fatwa antara wali amr muslimin/wali fakih dengan salah seorang marja’ dalam masalah-masalah politik, kemasyarakatan dan kebudayaan, apa kewajiban umat Islam?
Adakah tolok ukur untuk membedakan hukum-hukum yang dikeluarkan oleh para marja’ taklid dan wali fakih? Misalnya kalau dalam masalah-masalah musik pendapat marja’ taklid berbeda dengan pendapat wali fakih, yang manakah di antara mereka yang boleh dan wajib diikuti?
Ringkasnya hukum-hukum pemerintahan yang manakah di mana fatwa wali fakih harus diutamakan atas fatwa marja’ taklid?