Mengalami Hadas Kecil Saat/Setelah Mandi Junub
Kalau seseorang pada saat mandi junub mengalami hadas kecil, apakah harus mandi kembali atau mandi tersebut disempurnakan lalu berwudu?
Kalau seseorang pada saat mandi junub mengalami hadas kecil, apakah harus mandi kembali atau mandi tersebut disempurnakan lalu berwudu?
Apakah sah mandi wajib dengan air bekas mandi hadas besar (di mana air tersebut tidak mengandung najis) mengingat air hanya sedikit dan untuk mensucikan badan sebelum mandi?
Menghadap kiblat ketika mandi, wajib atau sunah, wajib atau tidak?
Basahan yang keluar dari seorang ketika dalam keadaan tidur dan setelah bangun ia tidak ingat apa-apa, tetapi ia mendapatkan bajunya basah dan tidak ada waktu untuk mengingat-ingatnya karena salat subuhnya bisa menjadi qadha (yakni menyebabkan salat tidak dilakukan dalam waktunya); dalam keadaan ini apakah kewajiban orang itu? Bagaimana niat tayamum pengganti mandi? Apakah hukum aslinya dalam hal ini?
Seseorang yang tidak memiliki air atau menggunakan air berbahaya baginya, apakah jika bertayamum pengganti mandi junub, dibolehkan baginya untuk masuk masjid dan melakukan salat berjamaah? Dan apakah hukumnya membaca Alquran?
Jika junub, karena tidak mendapatkan tempat mandi, junubnya berlanjut sampai beberapa hari. Kalau setelah melakukan salat dengan tayamum pengganti mandi, ia mengalami hadas kecil, apakah untuk salat berikutnya harus bertayamum pengganti mandi lagi? Atau tayamum yang pertama tersebut cukup mengangkat kejunuban; dan untuk salat-salat berikutnya, dikarenakan hadas kecil, wajib wudu atau tayamum?
Saya melakukan mandi junub secara tertib begini, pertama membasuh sebelah kanan badan, kemudian kepala dan kemudian sebelah kiri badan. Dan saya juga lalai dalam bertanya dan mencari tahu. Apa hukumnya salat dan puasa saya?