Menghadapi Seseorang yang Tidak Meyakini Wilayatul Faqih
Apakah kewajiban kami dalam menghadapi orang-orang yang tidak meyakini wilayatul faqih selain dalam masalah hisbiyah/keuangan, mengingat sebagian wakil-wakil mereka menyebarkan pandangan ini?
Apakah kewajiban kami dalam menghadapi orang-orang yang tidak meyakini wilayatul faqih selain dalam masalah hisbiyah/keuangan, mengingat sebagian wakil-wakil mereka menyebarkan pandangan ini?
Apakah perintah-perintah wali fakih merupakan keharusan bagi semua ummat Islam atau hanya bagi orang yang bertaklid kepadanya yang diharuskan menaatinya? Atau orang-orang yang taklid kepada seorang marja’ yang memiliki keyakinan terhadap wilayatul faqih mutlak wajib taat kepada wali fakih atau tidak?
Apakah wilayatul faqih pada zaman kita (mengingat bahwa Nabi saww. adalah ma’shum, sedang pada zaman sekarang tidak ada orang ma’shum) sama artinya pada zaman Nabi saww.?
Apakah Wali Fakih berkuasa berdasarkan kekuasaannya tersebut dengan berbagai dalil misalnya demi kemaslahatan umum bisa menghapus hukum-hukum agama?
Apakah seseorang yang tidak meyakini wilayatul faqih mutlak terhitung sebagai muslim yang hakiki?
Pertanyaan:
Apakah wilayatul faqih suatu masalah yang bersifat taklid atau merupakan keyakinan? Dan apakah hukumnya bagi orang yang tidak meyakininya?