Menjeda Waktu Saat Berwudu
Apa hukumnya menjeda waktu dalam membasuh anggota ketika berwudu atau mandi?
Apa hukumnya menjeda waktu dalam membasuh anggota ketika berwudu atau mandi?
Seseorang yang menggunakan rambut palsu, bagaimana cara mengusap kepalanya? Dan apa kewajibannya dalam hal mandi?
Apakah ketika mengusap kepala, lembabnya rambut sudah mencukupi, atau basahan juga harus sampai ke kulit kepala?
Apakah dalam keabsahan wudu disyaratkan air harus mengalir ke seluruh bagian tangan atau cukup mengusap dengan tangan basah ke atasnya?
Jika setelah sampai di suatu tempat, kami pergi mencari air sampai sejauh beberapa farsakh dan menemukan air yang tercemar dan kotor. Dalam keadaan ini, tayamum wajib bagi kami ataukah berwudu dengan air tersebut?
Berhubung kedua kaki saya cacat, saya berjalan dengan bantuan sepatu kesehatan dan tongkat kayu. Dan karena sama sekali tidak memungkinkan melepaskan sepatu ketika berwudu, saya harap Yang Mulia sudi menjelaskan kewajiban syar’i saya dalam hal mengusap kedua kaki?
Bagaimanakah hukum wudu jika orang tersebut tidak memiliki tangan?